Alasan Komnas HAM Akan Panggil Kembali Kapolda Metro Soal Kematian Laskar FPI

ERA.id - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyiratkan akan kembali memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek pada 7 Desember dini hari. Sebab, kata Taufik, pemeriksaan Komnas HAM terhadap Fadil Imran belum selesai karena keterbatasan waktu.

"Karena waktu ini sangat terbatas ya dan permintaan keterangan ini belum selesai, kami akan mendalami lagi," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Senin (14/12/2020).

Taufan mengatakan akan mendalami lagi keterangan dari Fadil Imran mengenai kasus penembakan tersebut. Termasuk soal barang bukti di lapangan.

Dia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya juga sudah berjanji akan terbuka terhadap investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Kami akan mendalami lagi satu per satu dari berbagai aspeknya, tadi sudah disepakati Kapolda Metro Jaya terbuka dan punya komitmen apa pun yang dibutuhkan oleh Komnas HAM terkait informasi data dan barang bukti," kata Taufan.

Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga akan mengundang pihak FPI. Sebelumnya, Komnas HAM juga sudah meminta keterangan dari pihak Jasa Marga soal CCTV di Tol Jakarta-Cikampek.

"Yang penting kita dalami semua kami dalami tidak hanya dengan pihak kelolisian tetapi juga dengan FPI macam-macam," katanya.

Meski demikian, Taufan berjanji akan menuntaskan kasus penembakan enam orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek secepatnya. Dia mengatakan, pihaknya sudah membagi-bagi tugas dengan sejumlah komisioner lainnya dalam mengungkap kasus tersebut.

"Nggak ada dikasih deadline kita, tapi kita akan berusaha secepatnya, sejelas-jelasnya. Kami juga sudah bagi tugas," kata Taufan.