Kasus Molotov Cileungsi PDIP, Polisi Minta 5 Anggota FPI Serahkan Diri
ERA.id - Polisi berhasil melakukan pengembangan kasus pelemparan bom molotov kantor PDI Perjuangan di Cileungsi, beberapa waktu lalu. Polisi meminta lima anggota Front Pembela Islam (FPI) untuk menyerahkan diri.
"Saat ini, polisi sudah menangkap 10 orang tersangka dari 15 tersangka pelemparan bom molotov ke markas PDIP beberapa waktu lalu, kami mengimbau kepada 5 tersangka untuk menyerahkan diri, sebelum dari tim penyidik melakukan penjemputan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A Chaniago di Mapolda jabar, Jalan Soekarno-Hatta, kamis(17/12/2020).
Erdi mengatakan 10 tersangka yang ditangkap, kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam proses persidangan.
"Dari pengembangan penyidikan kemarin, ternyata yang bersangkutan itu yang 15 orang yang 10 tertangkap itu merupakan anggota FPI yang menyebutkan mereka merupakan anggota Badan Antiteror FPI atau disebut BATF. Nah ini 15 orang yang kita ungkap, 10 yang tertangkap dan 5 orang buron," papar Erdi.
Erdi juga menjelaskan para tersangka yang sudah ditangkap berinisial ASI, AS, MB, NM, SK, MR, AK, DS, M dan MSG. Sedangkan lima orang buron yakni O, E, N, O, dan F.
Pelemparan bom molotov ini, sebelumnya dilakukan di dua tempat yaitu di kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan kecamatan Cibinong, Bogor pada bulan Agustus lalu.
'Para tersangka merupakan anggota Badan Antiteror FPI/BATF dan LPI," tutup Erdi.