Jakarta, era.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Halim Pagarra menyayangkan perilaku oknum Polantas yang meminta uang kepada pelanggar lalu lintas.
Padahal, dia mengatakan, Polri punya program reward and punishment yang digalakkan untuk mencegah pungutan liar di lapangan seperti ini.
Program itu adalah tambahan uang insentif setiap lembar surat tilang yang digunakan. Intensif ini tidak dibatasi penggunaannya. Setiap anggota polantas bisa menilang pelanggar sebanyak-banyaknya.
"Ada insentif Rp10.000 setiap lembar surat tilang untuk Polantas. Kita tidak membatasi jumlah surat. Ini merupakan bentuk pencegahan pungli," ujar Halim saat dihubungi era.id, Kamis (8/3/2018).
Dia meyakini, dengan tambahan intensif ini, harusnya bisa mengurangi oknum Polantas yang nakal. Sehingga, Polantas yang bertugas tidak mencari uang tambahan ilegal.
Jumlah surat tilang yang dikeluarkan di seluruh jajaran Polda Metro Jaya mencapai kurang lebih 2.000 lembar per hari. Halim berharap dengan sistem ini, tidak ada lagi anggota yang melanggar aturan.
"Dengan gaji, renumerasi dan tunjangan kinerja harusnya cukup," lanjut Halim.
Beberapa waktu lalu, viral video yang menggambarkan tiga anggota Polantas. Satu anggota terlihat membawa sepeda motor bermuatan lebih milik seorang warga yang diduga ditilang, sedangkan dua lainnya membawa motor masing-masing.
Di pertengahan jalan, polisi yang membawa sepeda motor bermuatan lebih itu berhenti karena kesulitan membawa motor. Kemudian, oknum polisi itu meminta si pemilik motor membayar sebesar Rp150 ribu. Si pemilik motor enggan membayarnya.
Tiba-tiba, si polisi melontarkan kata-kata kasar pada si pemilik motor. Setelah itu, karena tak mau membayar, akhirnya oknum polisi tadi membawa sepeda motor bermuatan lebih itu. Namun, barang-barangnya dicopot dari atas jok sepeda motor.
Akibat peristiwa ini, dua Polantas yang diketahui anggota Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat dimutasi ke Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Dua polantas yang terbukti memeras adalah Aiptu SA dan Aiptu MA. Sementara, satu Polantas lainnya terbukti tidak terlibat.
Dari penelusuran tim era.id, ada beberapa aksi pemerasan yang dilakukan oknum Polantas. Dari temuan ini, Polantas yang terbukti dihukum pemindahan tugas.
Salah satunya terjadi di Semarang pada Desember 2017. Aksi pemerasan itu diketahui dari video viral di media sosial yang diunggah oleh akun Youtube Gaska Pelangi dengan judul 'Oknum Polisi Pungli Kembali di Semarang'. Akibatnya, Polantas berinisial Bripka A itu disidang disiplin, dan diberi sanksi berupa pemindahan dari Satlantas ke kesatuan lain.
Selain itu, ada juga aksi pemerasan Polantas Unit Lalu Lintas Polsek Delitua Aipda R kepada pengendara yang lewat pada Februari 2018. Hukumannya, Aipda R dihukum copot keanggotaannya sebagai Polantas Delitua dan dimutasi ke Polrestabes Medan.
Untuk masalah aksi nakal Polantas ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah mengingatkan anak buahnya itu. Dia meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berhenti melakukan tindakan mencari kesalahan pengendara lalu lintas atau dia sebut dengan istilah 'prit jigo'.
Dia mengingatkan itu karena satu orang anggota Polantas bermasalah, maka akan berimbas kepada sekitar 423.000 anggota Polri.
"Istilah 'prit jigo' ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap rendahnya pandangan masyarakat terhadap Polri," kata Tito pada Jumat 22 September 2017.
Tag:
polisi nakal
polri