Kasus Hilangnya 2 Tahanan di Intan Jaya, Puspomad Tetapkan 9 Tersangka
ERA.id - Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) merilis hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan sebagai tindak lanjut dari temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 21 Oktober lalu.
Dari beberapa kasus yang diselidiki dan disidik, salah satunya Puspomad merilis hasil investigasi kasus hilangnya dua orang yang ditahan di Koramil Sugapa, Intan Jaya pada 21 April lalu.
Dua orang yang ditahan adalah Luther Zanambani dan Apinus Zanambani. Mereka sebelumnya ditangkap karena dicurigai sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kemudian, personel Koramil dari kesatuan Yonif Kostrad menginterogasi keduanya.
"Selanjutnya, dilakukan interogasi di Koramil Sugapa. Saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan dan diluar kepatutan, hingga saudara Apinus Zanambani meninggal dunia, dan saudara Luther Zanambani dalam kondisi kritis," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, Rabu (23/12/2020).
Setelah itu, kedua korban hendak dibawa ke rumah sakit. Namun, di tengah perjalanan, korban kedua, Luther Zanambani kehilangan nyawaya.
"Untuk menghilangkan jejak, kedua mayat dibakar dan abu jenzahnya dibuang ke sungai Julai," sambung Letjen Dodik.
Dari persitiwa tersebut, Puspomad menetapkan 9 orang prajurit sebagai tersangka yakni 2 orang dari Kodim 1705/Paniai, dan tujuh personel dari Yonif PR 433/JS. Mereka terancam dipecat dan hukuman penjara paling lama 7 tahun.