Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Bentuk TGPF Tewasnya 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab

ERA.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember lalu.

Meski demikian, pemerintah tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran HAM dalam insiden yang menewaskan 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kita akan selesaikan. Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu, karena apa? Karena menurut hukum pelanggaran HAM seperti itu menurut UU nomor 26, urusan Komnas HAM," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12/2020).

Dengan alasan itu, Mahfud mengatakan pemerintah memberikan ruang kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dia menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi agar anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri pemeritah akan ikuti apa hasil anda (Komnas HAM) itu, nanti akan kita follow up," kata Mahfud.

Ilustrasi rekonstruksi tewasnya laskar FPI di Tol Cikampek (Dok. Antara)

Oleh karena itu, Mahfud kembali menegaskan pemerintah tidak akan membentuk TGPF sebelum Komnas HAM selesai mengusut peristiwa tersebut hingga mengungkapannya kepada publik.

"Untuk itu tewasnya laskar ini akan ditangani secara terpisah sebagai kasus tersendiri tidak lalu yang satu menutup kasus yang lain," tegas Mahfud.

Untuk diketahui, Komnas HAM membentuk tim penyelidikan setelah peristiwa enam laskar FPI tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang.

Tim dibentuk untuk menginvestigasi kasus tersebut. Sebab, pihak polisi dan FPI memiliki versi berbeda dalam menyikapi kasus tersebut.

Selama menginvestigasi kasus ini, Komnas HAM menemukan beberapa bukti. Seperti tujuh proyektil, empat selongsong, serpihan kaca, hingga rekaman CCTV di Tol Jakarta-Cikampek.