Penjelasan Pemerintah Soal Masa Isolasi Mandiri WNA Hanya Lima Hari
ERA.id - Pemerintah masih membolehkan turis asing atau warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020. Hanya saja terdapat pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran mutasi virus penyebab COVID-19. Salah satunya memberlakukan waktu lima hari karantina bagi WNA yang datang ke Indonesia.
Terkait lama waktu karantina tersebut, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito beralasan bahwa pemerintah mengambil keputusan itu setelah berdiskusi dengan sejumlah pakar. Hasilnya, para pakar sepakat bahwa masa inkubasi varian baru COVID-19 adalah lima hari.
"Pakar diagnostik laboratorium, pakar bidang penyakit infeksi, semua memberikan kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi adalah lima hari. Maka dari itu mereka merekomendasikan lima hari di karantina," ungkap Wiku dalam diskusi virtual yang ditayangkan lewat kanal YouTube BNPB, Selasa (29/12/2020).
Meskipun dinilai lebih singkat dibandingkan masa karantina atau isolasi mandiri yang berlaku saat ini yaitu 14 hari, Wiku menekankan pemerintah telah membuat serangkain pengetatan aturan terhadap para WNA yang datang ke Indonesia.
Misalnya, WNA yang datang ke Indonesia diwajibkan menyerahkan hasil pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam berlaku sejak keberangkatan dari negara asal. Setelah sampai di Indonesia, WNA harus kembali melakukan tes PCR dan melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah selama lima hari.
"Jadi sistem ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, dari banyak hal untuk kita bisa mengoptimalkan proses screening-nya, pencegahannya tapi juga kehidupan bisa berjalan dengan lancar," kata Wiku.
Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit COVID-19 itu diberi nama "VUI-202012/01". Menurut informasi, mutasi virus tersebut memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
Atas adanya hal tersebut, pemerintah memberlakukan larangan WNA dari seluruh negara di dunia masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021.