Bansos Tunai 'Haram' untuk Beli Rokok

ERA.id - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tunai yang didistribusikan mulai Januari 2021 agar tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok. Adapun pemerintah telah mengubah mekanisme penyaluran bansos dari bentuk sembako menjadi tunai.

"Bapak Presiden (Jokowi) tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).

Imbauan senada juga disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. Dia mengatakan, untuk mencegah penyalahgunaan uang bansos tunai untuk membeli rokok, pemerintah akan menyiapkan alat untuk mengetahui pembelanjaan masyarakat penerima bantuan.

Risma menegaskan bahwa uang bansos tunai diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk memulihkan ekonomi dan menjaga kesehatan masyarakat. Sehingga, sudah seharusnya bantuan ini dimanfaatkan untuk hal terkait bukan malah membeli rokok. Rencananya alat tersebut akan mulai digunakan pada bulan Februari 2021.

"Jadi karena itu saya berharap sekali lagi karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana yang sudah dilakukan oleh pemerintah, jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," kata Risma.

Jika ke depannya ada masyarakat penerima bantuan yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk membeli rokok, maka pemerintah tak segan untuk mengevaluasi bantuan tersebut.

 

"Kalau itu terjadi maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi, jangan sampai penerima bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," kata dia.

Risma lantas merinci jumlah penerima bantuan sosial yang diberikan untuk pemerintah. Terkait program bansos sembako, jumlahnya mencapai 18,8 juta penerima dengan satu paket sembako senilai Rp200 ribu per bulannya. 

Sementara untun bansos tunai, jumlah penerima pada 2021 mencapai 10 juta orang di seluruh Indonesia termasuk wilayah Jabodetabek. 

"Penyalurnya adalah PT Pos Indonesia dan untuk indeks bantuan perbulannya adalah Rp300 ribu per penerima manfaat dan akan diberikan Januari, Februari, Maret, dan April tidak utuh setahun seperti program PKH," tegasnya.

Adapun bansos yang akan disalurkan pada Januari 2021 mendatang terdiri dari bansos tunai, bantuan langsung tunai, program keluarga harapan, hingga sembako. Keseluruhan bansos ini akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia dan diharapkan selesai dalam waktu seminggu di seluruh Indonesia.

"Kita berhharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus di Papua yang mungkin mekanismenya sangat berbeda," pungkasnya.