Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Bocah SMP yang Jago Kelabui Petugas, Ini Nama Samarannya
ERA.id - Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial MDF dan masih berstatus sebagai pelajar di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
MDF, sambungnya, punya nama samaran di dunia maya yaitu Fais Rahman Simangalungun. Namun rupanya MDF merupakan warga Cianjur dan masih berusia 16 tahun.
"Laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap oleh penyidik Siber Bareskrim di Cianjur inisialnya MDF usianya ini 16 tahun. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya dan dia kelas 3 SMP," ungkap Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Meski masih SMP, Argo mengatakan MDF sudah mahir menggunakan ponsel pintar dan mengakses media sosial sejak berusia 8 tahun karena difasilitasi oleh orang tuanya.
Argo juga menyebut, tersangka juga mampu mengelabui polisi agar terhindar dari pelanggaran.
"8 tahun sudah belajar menggunakan hp (handphone), kemudian paham bagaimana mengelabui, bagaimana seandainya nanti ada petugas (polisi) itu dia sudah bisa sejak umur 8 tahun. Bagaimana membuat nama palsu. Dia belajar bagaimana agar dia itu tidak kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi," kata Argo.
Akibat hal ini, polisi kemudian memanggil orang tua pelaku untuk menjelaskan hal tersebut.
Adapun saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, sim card, perangkat PC, dan akte kelahiran untuk memastikan nama MDF ada di Kartu Keluarga (KK).
"Dari hasil pemeriksaan itu bahwa barang bukti yang ada itu ada hp, sim card, perangkat PC, dan ada akte kelahiran untuk mengetahui nama anak ini (MDF) ini dan KK yang menunjukkan bahwa memang MDF ini adalah anak daripada orang tuanya," kata Argo.
Akibat hal ini, polisi kemudian memanggil orang tua pelaku untuk menjelaskan hal tersebut. "Untuk MDF ini yang ada Cianjur umur 16 tahun ini juga akan kita bawa orang tuanya juga ikut dan menjelaskan bahwa sejak umur delapan tahun, MDF ini sudah diberikan orang tuanya handphone," tegasnya.
Selanjutnya, akibat perbuatannya MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Selain MDF, pihak Kepolisian Kerajaan Malaysia juga sudah menangkap pelaku lainnya, yaitu NJ yang juga warga negara Indonesia (WNI) dan masih berusia 11 tahun. NJ diamankan di Sabah, Malaysia. Adapun NJ berada di Sabah karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di salah satu perkebunan di sana.