Jalur CPNS untuk Guru Akan Dihapus? DPR: Cabut Rencana Itu!

ERA.id - Pemerintah berencana menghapus jalur CPNS bagi profesi guru dalam skema rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Merespons hal itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda tegas menolak.

Menurutnya penghapusan jalur CPNS bagi guru dikhawatirkan akan menurunkan minat kalangan muda untuk memilih profesi sebagai pendidik. "Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana, bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana, kami harap segera dicabut," ujar Huda seperti dikutip dari keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Huda menilai, guru merupakan profesi yang memnutuhkan stabilitas hidup tinggi. Menjadi seorang guru, tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan mengajar, tapi juga menjadi tauladan dari sisi moral maupun spiritual.

Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik di negeri ini. "Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karier bagi para guru. Dengan demikian, mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi tauladan bagi peserta didik," kata Huda.

Untuk itu, menurut Huda perekrutakan guru dengan skema Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebenarnya tidak cocok untuk para guru.

Dia mengatakan, skema itu membuat mereka setiap tahun harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak mumpuni.

"Jika saat ini ada rencana rekruitmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK, harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya, karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya, tidak bisa semena-mena dicampur aduk," ucapnya.

Politikus PKB ini menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan di banyak negara maju. Bahkan PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30 persen banding 70 persen.

Kendati demikian komposisi itu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia, apakah memang cocok atau membutuhkan afirmasi. Jika komposisi tersebut memang cocok, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak.

"Guru itu outputnya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu outputnya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021 dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun. "Sementara ini Pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebgai PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020) lalu.