Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Kasus Video Syur Gisel Disoroti Sejumlah Media Asing
ERA.id - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau MYD menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (4/1/2021). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kita rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkap Yusri Yunus dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Yusri mengatakan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes harus melalui beberapa tahapan proses sebelum akhirnya resmi di tahan.
"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," ujar Yusri Yunus.
Selain itu, penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur tak hanya gaung di Tanah Air, melainkan di beberapa media asing ikut menyoroti masalah ini.
Salah satunya adalah The Sun yang menayangkan berita tersebut pada 31 Desember. Media asal Inggris itu memberitakan kasus video syur Gisel berjudul "HARSH JUSTICE Singer facing jail after her sex tape was stolen from her phone and leaked online in Indonesia."
Artinya, Kerasnya pidana yang dihadapi Gisel, yang terancam hukuman penjara karena videonya dicuri dan disebar di Indonesia.
Dalam artikel ini, disebutkan pelantun "Pencuri Hati" itu menjadi tersangka lantaran dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Pornografi yang disebut The Sun kontroversial.
The Sun juga menyebutkan undang-undang ini sempat menjerat pesohor Indonesia lainnya, yaitu Ariel NOAH yang terjadi pada 2010 silam.
Berita mengenai Gisel juga ditayangkan Media Hong Kong, South China Morning Post pada 30 Desember 2020. Berita itu berjudul "Indonesian women’s rights activists defend singer caught in grip of anti-pornography law". Yang berarti, Gisel mendapat dukungan dari aktivis perempuan atas cengkraman undang-undang anti-pornografi.
Tak hanya itu, wajah mantan istri Gading Marten itu masuk ke TV Taiwan. Bahkan, rilis yang disampaikan polisi beberapa waktu lalu terang-terangan ditayangkan di TV di Taiwan.
Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun. Ibu anak satu itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.