Jelang Lengser, Trump Diincar oleh Pengadilan Irak Terkait Pembunuhan Jenderal Militer
ERA.id - Di tengah pekan yang 'ramai' bagi khalayak Amerika Serikat, Kamis (7/1/2021) media Associated Press melaporkan bahwa pengadilan Irak telah merilis surat perintah penangkapan terhadap Presiden Donald Trump terkaitan kasus pembunuhan jenderal militer mereka tahun lalu.
Surat perintah penangkapan ini diterbitkan oleh seorang hakim di pengadilan penyidikan Kota Baghdad, Irak, yang ditugaskan menyidik pembunuhan terhadap Jenderal Qassim Soleimani dan Abu Mahdi al-Muhandis, AP mengutip media setempat.
Keduanya Januari tahun lalu terbunuh lewat sebuah serangan drone nirawak tepat di luar bandara Kota Baghdad.
Al-Muhandis disebut-sebut sebagai wakil kepala Pasukan Mobilisasi Rakyat, sebuah kelompok yang berisi para milisi, termasuk kelompok milisi dukungan Iran yang dibentuk untuk memerangi Negara Islam.
Soleimani dulunya menjadi kepala Pasukan Quds di Korps Pengamanan Regolusioner Iran.
Perintah penangkapan dari pihak Irak didasarkan pada dugaan pembunuhan terencana, yang bisa berujung pada hukuman mati bila terbukti benar.
Sangkaan ini kecil kemungkinan bakal berhasil, namun, ini menjadi sinyal seperti apa kehidupan Donald Trump pasca berhenti sebagai penghuni Gedung Putih.
Dirilisnya surat perintah penangkapan dilakukan setelah "hakim merekam pernyataan dari penggugat dari keluarga Abu Mahdi al-Muhandis," demikian disebutkan dalam Konsul Pengadilan Tertinggi Irak.
Pengadilan masih menjalankan investigasi terhadap aksi pembunuhan tersebut, demikian disebutkan media lokal.