Ketua DPR AS: Trump Berbahaya, Harus Dicopot dari Gedung Putih

ERA.id - Ketua DPR AS Nancy Pelosi, Kamis (7/1/2021) mendesak agar Presiden Donald Trump segera didepak dari Gedung Putih menggunakan aturan Amandemen ke-25 Konstitusi AS.

Dalam pidato yang ditayangkan sejumlah kanal televisi, Pelosi bahkan mendesak agar sang Presiden perlu coba dimakzulkan untuk kedua kalinya jika proses pengaktifan amandemen tidak berhasil.

Ia mnyatakan bahwa Trump "telah memicu aksi pemberontakan bersenjata melawan Amerika". Ia juga menyebut sang Presiden "orang yang sangat berbahaya dan tak boleh dibiarkan menjabat di Gedung Putih."

Ia menyebut bahwa serangan di Gedung Capitol, Washington, pada Rabu, "akan selamanya menodai sejarah (Amerika)," demikian dilaporkan Sky News.

Kini, politisi dari kubu Demokrat dan Republik sama-sama telah mengecam Presiden Trump sebagai penyebab aksi kekerasan di sekitar Gedung Capitol.

Kepala kepolisian Kota Washington DC pada Rabu menyatakan empat orang tewas dalam aksi keributan di Gedung Capitol. Satu orang wanita meninggal di rumah sakit setelah mendapat tembakan pihak kepolisian ketika yang bersangkutan hendak masuk ke Gedung Capitol, yang merupakan kantor DPR dan Senat AS. Tiga orang lainnya tewas atas "kedaruratan medis".

Pelosi menuduh Presiden Trump menghasut terjadinya aksi "mematikan" bagi warga Amerika Serikat dan pada demokrasi AS. Sang Presiden ia sebut "menyerang bangsa dan rakyat (Amerika)."

Pendukung Trump Ganti Bendera AS dengan Bendera Trump

Sebelumnya, pada Kamis, 19 anggota DPR AS mengajukan surat desakan Amandemen ke-25 ke Wakil Presiden Mike Pence. Atas nama Komite Yudisial Kongres mereka menyebut bahwa kekerasan yang terjadi di Gedung Capitol adalah buah dari pernyataan-pernyataan Presiden Trump selama ini.

"Bagian 4 dari Amandemen 25 Konstitusi Amerika Serikat mempersilakan Wakil Presiden dan mayoritas sekretaris Kabinet untuk menyatakan apakah seorang presiden "tidak mampu menjalankan kekuasaan dan kewajiban yang ia emban," demikian ditulis dalam surat tersebut.

"Dalam video pengumumannya siang ini (Rabu), Presiden Trump menunjukkan bahwa mentalnya terganggu dan belum mampu memproses serta menerima hasil pemilihan presiden 2020."

"Kesediaan Presiden Trump untuk menggunakan aksi kekerasan dan huru hara guna membatalkan hasil pilpres jelas-jelas menunjukkan kondisi (ketidaklayakan) tersebut."

Amandemen ke-25 dari Konsitusi AS diratifikasi pada 1967 menyusul aksi pembunuhan terhadap Presiden John F Kennedy. Singkatnya, amandemen ini mempersilakan seorang wakil presiden mengambil peran seorang presiden jika yang bersangkutan dinilai tidak mampu menjalankan perannya.

Bila aktivasi Amandemen ke-25 ini berhasil, Trump bakal dinonaktifkan sebagai presiden dan posisinya akan diemban oleh Wakil Presiden Mike Pence, yang dianggap berbagai pihak lebih siap menjalankan tugas kepresidenan.