Abu Bakar Ba'asyir Tak Wajib Lapor Karena Bebas Murni

ERA.id - Mantan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1) dini hari.

"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur dikutip dari Antara, Jumat (8/1/2020).

Menurut dia setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam pada kelangsungan Abu Bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun 'treatmen' dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.

Ia menyebutkan bahwa agenda pemulangan itu dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Pasalnya Abu Bakar Ba'asyir terlebih dahulu menjalani "rapid test" antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil tes usap.

"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagian dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas sempat dicek tensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," tutur-nya.

Rika mengatakan, jadwal kepulangan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur sengaja dimajukan dari semestinya di jam kerja menjadi dini hari, agar tidak terjadi kerumunan simpatisan.

"Alhamdulillah simpatisan tidak ada. Kita majukan (jadwal pemulangan) agar tidak terjadi kerumunan," ujar Rika.