Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI di KM 50 Pelanggaran HAM

| 08 Jan 2021 17:58
Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI di KM 50 Pelanggaran HAM
Ilustrasi KM 50 (Anto/era.id)

ERA.id - Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 anggota laskar FPI pada 27 November 2020 lalu. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Komnas HAM menyatakan ada dua konteks dalam penembakan 6 orang laskar FPI.

Konteks pertama adalah baku tembak antara laskar FPI dan Polisi dan konteks kedua adalah 4 laskar FPI yang tewas.

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling seran dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,"kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/11/2020).

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.

Choirul Anam menyebut tewasnya 4 laskar FPI pasca KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing. "Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI," ucapnya.

Selama proses pengusutan, Komnas HAM mengantongi rekaman suara terkait peristiwa ini. Komnas HAM juga menganalisis 8.000 lebih video.

Rekomendasi