Boeing Bersedia Bayar Rp34,95 T ke Korban Kecelakaan 737 Max, Asalkan..

ERA.id - Boeing Co bersedia membayar kompensasi sebesar 2,5 miliar dolar AS (sekitar Rp34,95 triliun) untuk keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia, kata Departemen Kehakiman Amerika Serikat, sebagaimana dipantau Jumat (8/1/2021).

Namun sebagai gantinya, perusahaan asal AS itu tidak lagi diwajibkan untuk mengaku bersalah dan dibebaskan dari gugatan pidana atas dua kecelakaan tersebut, demikian dilaporkan ANTARA.

Kompensasi senilai triliunan rupiah itu di antaranya mencakup denda pidana sebesar 243,6 juta dolar AS (sekitar Rp3,4 triliun), kompensasi untuk penumpang pesawat Boeing 737 MAX 1,77 miliar dolar AS (sekitar Rp24,74 triliun), kata Departemen Kehakiman AS. Boeing Co juga mengalokasikan dana sebesar 500 juta dolar AS (sekitar Rp7 triliun) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat.

Insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX pertama kali terjadi di Indonesia pada 2018, kemudian di Ethiopia pada 2019. Dalam selang waktu lima bulan, dua pesawat Boeing 737 MAX gagal terbang dan jatuh, menyebabkan 346 penumpang, pilot, dan awak kabin tewas.

Kecelakaan tersebut tidak hanya mencoreng nama AS sebagai pemimpin dalam industri penerbangan dunia, tetapi juga membuat Boeing merugi sampai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp279,6 triliun). Tidak hanya itu, rangkaian penyelidikan pun dibuat untuk mengetahui sebab dua kecelakaan pesawat tersebut.

Tim penasihat hukum yang mewakili keluarga korban kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines mengatakan mereka tetap melanjutkan gugatan perdata untuk Boeing di Chicago.

"Berbagai tuduhan yang ditangguhkan ini hanya ujung dari puncak gunung es dari kesalahan Boeing," kata penasihat hukum lewat pernyataan tertulisnya.

Boeing masih menghadapi 140 gugatan hukum yang dilayangkan oleh keluarga korban kecelakaan Ethiopian Airlines. Produsen pesawat AS itu telah menyelesaikan sebagian besar gugatan hukum yang dilayangkan oleh keluarga korban kecelakaan Lion Air di Indonesia.

Akibat kecelakaan tersebut, Kongres AS pada Desember 2020 mengesahkan undang-undang yang memperbarui cara Badan Penerbangan Federal (FAA) memberi izin/sertifikat terhadap pesawat baru.

Pelaksana Tugas Asisten Jaksa Agung David P. Burns mengatakan kecelakaan tragis tersebut "mengungkap perilaku curang dan menipu yang dilakukan oleh karyawan salah satu pembuat pesawat komersial yang terkemuka di dunia".

"Sekelompok oknum Boeing itu memilih untuk memperkaya diri dengan keuntungan besar, tetapi gagal memberikan informasi yang transparan mengenai operasional pesawat 737 MAX dan mereka juga berusaha menutupi kecurangan tersebut," kata Burns.

Boeing memperkirakan pihaknya akan kembali mengucurkan dana tambahan sebesar 743,6 juta dolar AS (sekitar Rp10,4 triliun), yang merupakan bagian dari kompensasi untuk korban, pada kuartal keempat tahun ini.