Tak Pandang Bulu, Pengguna Roda 4 Kena PPKM, Pahami Ini Dulu

ERA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ketat akan diterapkan di wilayah Jawa-Bali dari 11 hingga 25 Januari 2021.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan Jawa-Bali hingga 25 Januari 2021 bakal diterapkan ke berbagai bidang, tak terkecuali perjalanan darat baik via kendaraan pribadi maupun umum.

Hal ini pun sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan lewat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat.

Perjalanan ke Pulau Bali

Pelaku perjalanan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan Dari dan Menuju Pulau Jawa

Pelaku perjalanan dari dan menuju ke Pulau Jawa diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Tambahan Perjalanan Darat

Selain dua jenis aturan berdasarkan wilayah, Kemenhub mewajibkan para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Pulau Jawa untuk mengisi Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Perlu diketahui juga bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, selama penerapan PPKM Jawa-Bali ini, pelaku perjalanan antar kota pun tidak perlu kaget bila di perjalanan dimintai kesediaannya untuk mengikuti pengujian rapid test antigen. Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 daerah memang akan melakukan hal tersebut secara acak (random) sebagai pengawasan terhadap kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi korona.

Pengetesan acak akan dilakukan di jalan maupun tempat peristirahatan (rest area) di jaan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.