Catat! Perjalanan Darat, Laut, Udara, dan KA Diatur Lebih Ketat Selama PSBB Jawa-Bali, Ini Rinciannya

| 09 Jan 2021 19:05
Catat! Perjalanan Darat, Laut, Udara, dan KA Diatur Lebih Ketat Selama PSBB Jawa-Bali, Ini Rinciannya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di kawasan Pulau Jawa-Bali. (Foto: Anto/ERA.id)

ERA.id - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan empat Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api, Sabtu, (9/1/2021).

Meski mengatur perjalanan untuk seluruh daerah di Indonesia, perjalanan menuju Bali diatur dengan lebih ketat.

Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum perjalanan, atau hasil nonreaktif rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan ke Bali melalui moda transportasi darat dan laut, baik pribadi maupun umum, jika wajib menunjukkan bukti tes bebas COVID-19.

"Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati lewat rilis tertulis.

Adita Irawati mengatakan bahwa Surat Edaran Kemenhub diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dalam rangka antisipasi peningkatan kasus positif korona di tingkat nasional.

"Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri," jelasnya.

Beda Tes PCR dan antigen

Aturan Perjalanan ke Daerah Selain Bali

Selain perjalanan dari dan menuju Bali, Kemenhub juga mengatur perjalanan dari dan menuju seluruh daerah-daerah di Indonesia.

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan udara dari dan menuju daerah-daerah selain Bali, dokumen yang wajib ditunjukkan adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

)

Dalam hal surat keterangan kesehatan, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen, demikian disampaikan Adita Irawati.

Ia juga menekankan bahwa pelaku perjalanan, entah lewat moda transportasi umum atau pribadi, wajib mengisi Health Alert Card (e-HAC). Kewajiban ini tidak diberlakukan bagi pengguna layanan kereta api.

"Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan."

Hasil tes PCR dan tes rapid antigen tidak diwajibkan bagi pengguna layanan perjalanan rutin yang masih dalam satu lingkup aglomerasi di Pulau Jawa via moda transportasi laut dan darat.

Namun, Satgas Penanganan COVID-19 daerah akan melakukan tes acak bila diperlukan.

Rekomendasi