Apa Itu Singkatan PPKM yang Gantikan PSBB Jawa-Bali? Ini Info Lengkapnya

| 07 Jan 2021 17:02
Apa Itu Singkatan PPKM yang Gantikan PSBB Jawa-Bali? Ini Info Lengkapnya
Ilustrasi (Dok. BNPB)

ERA.id - Pemerintah mengumumkan Penerapan PPKM mulai 11 Januari nanti. Apa itu PKM? 

PPKM adalah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM gantikan istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Jawa Bali diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

"Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik. Kegiatan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada," ujar Airlangga dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Airlangga mengatakan, kebijakan PPKM ini dibuat setelah melalui pertimbangan dan pembahasan mendalam berdasarkan data-data yang ada. Sekaligus langkah antisipasi dari pemerintah untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kegiatan dibatasi saat PSBB Jawa-Bali yang kemudian diganti dengan PPKM pada 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Rekomendasi