Jual Vaksin ke Indonesia, Pfizer Minta Kebal Hukum Jika Bermasalah
ERA.id - Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan untuk mendapatkan 50 juta vaksin COVID-19 buatan Pfizer. Namun, di balik itu, ada perjanjian yang diminta pihak Pfizer kepada pemerintah, yaitu mereka meminta dibebaskan dari tuntutan hukum jika vaksin buatannya tersebut bermasalah.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BPOM Penny Lukito di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
"Khusus untuk Pfizer, karena ini vaksin platform baru yang efek jangka panjangnya belum terbukti. Mereka memang minta perlakukan khusus dari pemerintah untuk dibebaskan dari klaim hukum baik jangka pendek ataupun jangka panjang terhadap kasus efek samping dari vaksin mereka," ujar Honesti.
Adapun platform yang digunakan oleh Pfizer adalah messenger RNA (mRNA). Sedangkan platform pada vaksin buatan Sinovac maupun Novavax yang juga dibeli oleh pemerintah menggunakan inactivates virus. Dibandingkan dengan dua perusahaan lainnya, Pfizer memang menggunakan platform baru untuk membuat vaksin COVID-19.
Oleh karena itu, kata Honesti, pihak Pfizer mengajukan syarat 'kebal hukum' jika terjadi masalah dengan vaksin buatan mereka.
"Mereka (Pfizer) nggak mau menerima klaim kalau seandainya ada efek jangka panjang ataupun efek apapun terhadap masyarakat yang menerima vaksin (buatan Pfizer)," kata Honesti.
Persyaratan tersebut, kata Honesti, tidak hanya diajukan Pfizer kepada pemerintah Indonesia saja. Tapi juga kepada seluruh negara yang bekerja sama membeli vaksin COVID-19 buatan perusahaan Inggris tersebut.
Meski demikian, Honesti menjelaskan, pemerintah sedang mendiskusikan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut. Salah satunya, meminta 'kebal hukum' Pfizer hanya berlaku selama pandemi COVID-19 berlangsung. Namun, untuk selanjutnya, pemerintah tetap minta Pfizer bertanggung jawab jika terjadi masalah dengan vaksin tersebut.
"Negonya masih kita lakukan. Artinya begitu, ada usulan yang kami sampaikan sehingga dengan pendapat dari teman-teman hukum. Bahwa ini hanya berlaku sampai pandemi berakhir. Ini yang lagi kita diskusikan dengan Pfizer apakah ini bisa diterima atau tidak," kata Honesti.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap Indonesia tengah proses finalisasi dengan Pfizer untuk mendapatkan 50 juta dosis vaksin COVID-19.
Indonesia telah mengantongi kontrak dengan Novavax sebanyak 50 juta dosis, AstraZeneca 50 juta dosis, dan COVAX/GAVI 54 juta dosis. Selain vaksin Sinovac yang telah tiba lebih dahulu.
"Indonesia sekarang posisinya kontrak yang pasti ada sekitar 270 juta dosis dari kebutuhan 426 juta dosis. Kita sedang melakukan finalisasi dengan Pfizer untuk melengkapi kontrak yang pasti 329 juta dosis," ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (12/1).