Cara Ini Bisa Gagalkan Praperadilan Kedua Novanto

Jakarta, era.id - Ahli Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, permohonan gugatan praperadilan Setya Novanto bisa dihindari. Gugatan praperadilan kasus megakorupsi e-KTP bisa dibantah apabila berkas perkara Novanto dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau ingin praperadilan itu digagalkan, limpahkan saja kasusnya ke pengadilan. Apabila sampai sebelum sidang pertama masih belum tertangkap, limpahkan ke pengadilan. Kalau sudah sidang, otomatis tidak ada lagi yang namanya praperadilan,” papar Mahfud saat dijumpai di MMD Initiave, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurutnya, setiap orang bebas mendaftarkan praperadilan sampai beberapa kali tanpa batasan jumlah. Sama halnya dengan penetapan tersangka yang bisa dilakukan berkali-kali juga.

“Bukti untuk Novanto sudah lebih dari cukup dan nama Novanto juga sudah muncul beberapa kali dalam proses di pengadilan. Kasus ini sudah berjalan dan setiap pemeriksaan selalu menunjuk Novanto. Itu disebut bukti petunjuk yang kalau dirangkai bisa menimbulkan peristiwa,” paparnya.

Setya Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).

Sebelumnya, praperadilan yang diajukan Novanto atas penetapan tersangka oleh KPK dikabulkan hakim Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hasilnya, status Novanto sebagai tersangka digugurkan.

Tag: