Komentar Kemenkumham soal Viral Cuitan WNA Mengaku Miliki Agen Visa Khusus ke Bali
ERA.id - Seorang turis asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray diserang warganet Indonesia karena ulahnya yang mengajak warga negara asing (WNA) lainnya untuk menetap di Bali tapi dengan cara mengakali aturan imigrasi.
Gray membagikan cara-cara itu melului utas dari akun Twitternya @kristentootie, Kristen Gray menjual ebook berjudul Our Life is Yours yang berisi tips dan trik pindah ke Indonesia.
Hal tersebut menyulut kemarahan warganet Indonesia sampai-sampai menyinggung soal aturan pajak hingga penyalahgunaan visa Kristen Gray. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigarasi pun mengakui ulah Gray jelas merugikan negara Indonesia jika diikuti oleh WNA lainnya.
"Ya, pasti akan merugikan," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dihubungi ERA.id, Senin (18/1/2021).
Oleh karena itu, merespon kejadian tersebut, Arvin mengaku akan lebih memperketat pengawasan terhadap orang asing baik secara mandiri maupun terpadu dengan adanya tim pengasawasan orang asing (timpora) yang teridiri dari sejumlah instansi.
"Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi keberadaan orang asing diwilayahnua juga kami harapkan dalam rangka pengawasan orang asing," kata Arvin.
Mengenai keberadaan Gray, dia mengaku sudah ditangani dan sedang ditelusuri oleh pihak ditjen imigrasi wilayah Bali.
Namun, kata Arvin, pada masa pandemi COVID-19 ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Ditjen Imigrasi memang telah mengeluarkan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT). Tujuannya untuk mengakomodir para WNA yang terjebak di Indonesia dan tetap memiliki izin tinggal.
Kebijakan ini dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara asal masing-masing WNA.
"Kebijakan kemudian dilanjutkan dengan pemberian visa onshore, sehingga seharusnya wna yg ada di Indonesia saat ini sudah memiliki izin tinggal di Indonesia," kata Arvin.
Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi pernah mengeluarkan Surat Edaran bernomor IMI-GR.01.01-0409 yang terbit pada 18 September 2020. Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, disebutkan bahwa SE menyebut, WNA yang tidak mengurus ITKT akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa denda atas overstay.
Adapun untuk saat ini, kata Arvin, pemerintah sudah mengeluarkan larangan kunjungan bagi WNA ke Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari hingga 25 Januari 2021 untuk alasan apapun. Kecuali untuk kunjungan kenegaraan namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Saat ini dari dilakukan pelarangan WNA untuk masuk wilayah Indonesia sehingga tidak ada WNA yang dapat masuk, terkecuali yang dikcualikan diperbolehkan masuk," pungkasnya.