Kronologi Kasus Kristen Gray di Bali: Tinggal di Ubud Hingga Terancam Deportasi

ERA.id - Seorang Warga Negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray membuat heboh media sosial karena cerita pengalamannya tinggal di Bali melalui akun twitter pribadinya @kristentootie. Bagaimana kronologi kasusnya?

Dalam ceritanya, Kristen Gray mengaku pindah ke Bali pada 6 bulan yang lalu ketika pandemi Covid-19 melanda dunia. Dia merasa nyaman tinggal di Bali dan merasa kehidupannya meningkat drastic karena biaya hidup murah setelah sebelumnya sulit mendapat pekerjaan dan menjadi pengangguran di negaranya.

Selanjutnya dia mengaku bekerja secara jarak jauh (digital nomaden) sebagai desainer grafis di Bali. Kristen Gray merasa nyaman tinggal di Bali karena: aman, biaya murah, bisa menikmati hidup mewah, lingkungan yang bersahabat dengan LGBT (dia hidup dengan teman sejenis), dan bisa tinggal di tengah komunitas kulit hitam. 

Dok. Kemenkumham

Kisah Kristen Gray tersebut juga dituliskannya dalam ebook berjudul “Our Bali Life is Yours” dengan harga 30 dolar (Rp400 ribuan) yang di dalamnya ditengarai juga mengajak orang untuk bertempat tinggal di Bali. Dia menawarkan bisa menghubungkan orang asing untuk masuk Indonesia melalui agen visa yang dikenalnya. Di dalam cuitannya, dia juga mengaku tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia.

Dia terlihat secara aktif mempromosikan jualan bukunya tersebut melalui akun Tiktok pribadinya dengan akun “Kristen Gray.” Di dalam akun Tiktoknya, dia mengaku memakai Visa B211-A. Secara sadar, Gray dan pasangannya membuka praktik konsultasi online bagi orang asing yang berminat tinggal di Bali. Mereka mematok harga 50 dolar (Rp600 ribu) untuk sekali konsultasi tersebut. 

Kisahnya tersebut ramai diperbincangkan warganet utamanya di Twitter awalnya oleh akun @gastricslut yang membagikan capture screen cuitan akun Kristen Gray yang hingga saat ini telah 26.800 kali dicuit ulang dan disukai sebanyak 68.900 kali. Sedangkan akun @BetterWithBill yang mencuitkan screen capture laporan percakapannya kepada akun Ditjen Imigrasi melalui direct message pada Senin (17/1), cuitannya tersebut saat ini telah dicuit ulang sebanyak 13.300 kali dan disukai sebanyak 32.400 kali.

Ditjen Imigrasi telah mengkomunikasikan dengan Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar yang langsung turun untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.

"Tim Inteldakim Kanim Denpasar mendapatkan data orang asing atas nama Kristen Antoinette Gray, WN Amerika Serikat dengan nomor paspor 527058184," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum, Arvin Gumilang, Selasa (19/1/2021)

Petugas lalu mendatangi Desa Banjar Panestanan Ubud Gianyar sesuai alamat yang ada di pengajuan izin tinggal, namun warga setempat tidak ada yang mengenal WNA tersebut. Petugas mendatangi alamat sponsor yakni I Gusti Ngurah Widyantara dan tim bertemu dengan istri sponsor. Dari keterangannya I Gusti Ngurah Widyantara dalam keadaan sakit. 

"Dari keterangan istrinya memang benar bahwa I Gusti Ngurah Widyantara mensponsori WNA an. Kristen Antoinetie Gray yang saat ini WNA tersebut tinggal di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem," kata Arvin. 

Tim selanjutnya menghubungi I Gusti Ngurah Widyantara yang dari keterangannya sudah menghubungi Kristen Antoinetie Gray agar datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar pada pagi ini pukul 10.00. Dari pihak Kristen Antoinetie Gray menyanggupi untuk hadir di Kantor Imigrasi kelas I Denpasar bersama dengan sponsornya. 

Dari data Sistem Izin Tinggal Keimigrasian, diketahui bahwa WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai 24 Januari 2021. Kini Kristen Gray terancam dideportasi.