Istri Melahirkan, PNS Pria Bisa Cuti Sebulan
"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan," bunyi poin IIE Nomor 6 dalam Lampiran Perka BKN, seperti dikutip pada laman Setkab.go.id, Selasa (13/3/2018).
Namun, pengajuan cuti tersebut bukan tanpa syarat. PNS laki-laki dapat cuti dengan melampirkan surat keterangan rawat inap istri yang melahirkan dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan cuti PNS laki-laki merupakan bentuk dukungan Pemerintah pada kesetaraan gender. Dengan memberi kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.
Menariknya, jatah cuti tahunan bagi PNS laki-laki yang ajukan cuti mendampingi istri melahirkan tidak diutak-atik. Bahkan, selama sebulan saat masa cutinya, PNS tetap dapat gaji bulanan.
"Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," ujar Moh Ridwan.
Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Ridwan mengakui, pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di perusahaan swasta belum punya aturan khusus. Jika terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan pun beragam, karena Undang-Undang tidak mengatur waktu cuti sampai sebulan seperti yang didapat PNS.
"Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari," ungkap Ridwan.