Derita RE Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung Gara-Gara Tanah Warisan
ERA.id - Seorang kakek di Kota Bandung, RE Koswara, harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung. RE Koswara, pria berusia 85 tahun itu digugat oleh anaknya sendiri terkait tanah warisan.
Tak main-main, sang anak menggugat senilai Rp 3 miliar. Puluhan advokat siap membela RE Koswara.
"Intinya hati nurani kami di sini terpanggil untuk membantu untuk membela Pak Koswara sebagai advokat tanpa dibayar. Terakhir kemarin kita sudah ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 advokat. Nah di sidang hari Selasa besok tanggal 26 Januari ada penambahan 10-20 orang. Jadi total ada 40 advokat yang siap membela Pak Koswara," ujar kuasa hukum RE Koswara, Bobi Herlambang Siregar di Kantor Hukum Progresive, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
Soal pokok perkara gugatan anak kandung terhadap ayahnya, Bobi mengatakan mungkin nanti akan dibicarakan di ruang persidangan PN Bandung.
"Kami berharap di kemudian hari sudah tidak ada lagi perkara-perkara seperti ini karena menurut kami ini menjadi preseden buruk buat anak-anak kita di masa depan," ujar Bobi.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulayadi juga menemui RE Koswara. Dedi berharap penggugat yang merupakan anak kandung tergugah untuk mencabut gugatannya dan diselesaikan di luar persidangan.
"Saya merasa iba melihat peristiwa yang dianggap tidak pantas. Di mana seorang anak tega menggugat bapak kandungnya sendiri hanya gara-gara ada sedikit masalah terkait harta warisan," jelasnya.
Dedi juga memberikan dukungan kepada 40 advokat yang akan membantu tergugat RE Koswara di pengadilan secara sukarela.