Alasan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid 2 dan Perbedaan dengan Periode Pertama

ERA.id - Pemerintah memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1), setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.

"Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (21/1).

Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.

Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat terdapat 52 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19 (zona merah), atau hampir mencapai setengah dari total daerah berisiko tinggi virus corona di Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan saat ini terdapat 108 kabupaten dan kota yang berstatus zona merah di Indonesia.

“Hampir setengah zona merah di Indonesia berasal dari kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Sebagai informasi, zona merah di Indonesia saat ini jumlahnya 108 kabupaten kota,” ujarnya.

Perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, kata Wiku, selama empat pekan terakhir tidak sesuai dengan harapan karena zona merah kembali meningkat, terutama di Jawa dan Bali.