Heboh Ratusan TKA China Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Pakai APD, Berikut Aturan Perjalanan Internasional
ERA.id - Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Sabtu (23/1/2021).
Kedatangan mereka viral di media sosial karena memakai baju APD lengkap layaknya perawat pasien COVID-19.
Sebanyak lebih dari 153 TKA asal China tiba di Indonesia dengan pesawat China Southern CZ387. Selain itu, pesawat juga mengangkut 18 WNI.
"153 WNA terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta 3 orang Visa Diplomatik," jelas Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Minggu (24/1/2021).
Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Ahmad.
Sementara itu, pemerintah mewajibkan karantina selama lima hari bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia sejak 27 Desember 2020. Selama karantina, para penumpang akan menjalani tes PCR pada saat masuk dan keluar karantina.
- Mahfud MD: Dulu Siswi Dilarang Berjilbab, Sekarang Tak Boleh Balik Situasi
- BIG: Kampung Gunung Mas Bogor Belum Lepas dari Ancaman Banjir
- Fasilitas Karantina dan Tes PCR Covid-19 Gratis Bagi WNI dari Luar Negeri Dianggap Tak Tepat
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari, Berikut Daerah yang Kena Imbasnya
Para pelaku perjalanan dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Setelah turun dari pesawat, para penumpang yang telah menyelesaikan proses imigrasi dipersilakan untuk mengambil bagasi, kemudian diarahkan ke bus atau moda transportasi lainnya yang telah diarahkan untuk menuju hotel karantina.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), fasilitas hotel karantina dibiayai pemerintah secara gratis, namun apabila menginginkan hotel lain, pembiayaan dilakukan secara mandiri. Hotel yang dipilih tetap dari daftar yang direkomendasikan dan dikawal oleh satgas penanggulangan COVID-19.
Bagi Warga Negara Asing (WNA), biaya karantina ditanggung secara pribadi atau mandiri. Bagi WNA yang tidak mampu membayar biaya akomodasi karantina, akan diminta membuat surat pernyataan sebagai dasar untuk dasar pemberian subsidi dari Pemerintah Indonesia.
Setelah karantina selama 5 hari, para penumpang akan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua. Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Sedangkan jika hasilnya positif akan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah, dan biaya mandiri bagi WNA. Proses pelaksanaan karantina ini dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang telah menyediakan 10.046 kamar hotel dari 105 hotel.
Ketentuan di atas tercantum dalam Surat Edaran No.4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 pada 28 Desember 2020. Surat Edaran ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Satgas COVID-19 juga akan memastikan data penumpang yang datang dengan data hotel yang akan digunakan untuk karantina. Untuk itu, setiap penumpang penerbangan internasional akan diminta untuk mengisi formulir e-HAC yang terintegrasi dengan mobile Apps Peduli Lindungi untuk kebutuhan pengawasan (tracing).
Dalam implementasi karantina ini, pihak hotel akan menyiapkan transportasi secara harian dari bandara ke hotel. Penumpang dimungkinkan untuk menggunakan kendaraan pribadi selama mendapatkan persetujuan dari Satgas COVID-19.
Pihak hotel juga diharuskan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan mensosialisasikan hal ini kepada seluruh karyawan hotel. Tim dari Kementerian Kesehatan dan tim pengamanan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap layanan konsumsi bagi para penumpang.