Mahfud MD: Dulu Siswi Dilarang Berjilbab, Sekarang Tak Boleh Balik Situasi

| 25 Jan 2021 10:20
Mahfud MD: Dulu Siswi Dilarang Berjilbab, Sekarang Tak Boleh Balik Situasi
Mahfud MD (Angga/ Era.id)

ERA.id - Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi siswi non muslim di Padang yang untuk memakai jilbab. Menurutnya, hal tersebut tak boleh dilakukan.

"Akhir 1970-an sampai 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non muslim memakai jilbab di sekolah," cuit Mahfud melalui Twitter @mohmahfudmd, dikutip Senin (25/1/2021).

Menurutnya, sampai akhir 1980-an terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam di Indonesia. Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU, Muhammadiyah, dan lainnya, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat. 

"Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus," katanya.

Ia mencontohkan pada awal 1950-an Menteri agama Wahid Hasyim (NU) dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan bahwa sekolah umum dan sekolah agama mempunyai "civil effect" yang sama. Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan.

"Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu sekarang menunjukkan hasilnya. Pejabat-pejabat tinggi di kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, banyak diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adalah wasarhiyah Islam, moderat dan inklusif," katanya.

Sebelumnya, keluarga seorang siswi non-muslim di SMKN tersebut menolak penerapan aturan pengenaan jilbab. Insiden ini terekam dalam sebuah video, di mana terjadi adu argumen antara wali murid dengan Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Sumatra Barat.

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf atas aturan pewajiban penggunaan jilbab kepada semua siswi sekolah, tak terkecuali terhadap siswi non-muslim.

Rekomendasi