Setahun, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang negara Rp19,2 triliun
ERA.id - Kejaksaan Agung menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi sejak Januari hingga Desember 2020. Hasilnya, belasan triliun rupiah uang negara berhasil diselamatkan.
"Penyelamatan keuangan negara sekitar Rp19,2 triliun; 76,7 ribu dolar AS (Rp1.073.690.000); 71,5 ribu dolar Singapura (Rp759.780.450); 80 euro (Rp1.369.411); dan 305 poundsterling," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)..
Burhanuddin memaparkan dalam dalam penanganan perkara, kinerja bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi telah melakukan jumlah penyelidikan 1.366 perkara dan jumlah penyidikan 1.091 perkara.
Sedangakan jumlah penuntutan kasus tindak pidana korupsi, kata Burhanuddin, mencapai 1.466 perkara; dan jumlah eksekusi 1.227 perkara.
Burhanudin juga memaparkan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan, sejak 29 Maret hingga 14 Januari telah melakukan 520.569 persidangan tahap II dan 4.333 persidangan dilakukan secara daring.