Peluang Eks HTI Jadi Calon Presiden Dalam RUU Pemilu, Nasdem: Sama Seperti Eks Napi dan Korupsi
ERA.id - Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa menanggapi RUU Pemilu soal pasal eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak boleh menjadi calon presiden (capres). Menurutnya, mereka yang tak mengakui Pancasila tak boleh diberi kesempatan di eksekutif atau legislatif.
"Dia harus mengakui yang namanya ideologi kita, dasar negara kita Pancasila tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin memgubah ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama. Walaupun sudah eks," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, syarat larangan eks HTI mencalonkan diri sebagai presiden merupakan aturan normatif. Karena calon presiden harus mengakui ideologi Pancasila dan konstitusi.
"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita, dasar negara kita Pancasila," kata Saan.
Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan eks HTI bisa maju sebagai calon presiden. Hal itu secara detail bisa diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
"Kecuali nanti dia ketika turunannnya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU-nya seperti apa turunannya. Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan," katanya.
Ia mencontohkan aturan mantan terpidana korupsi juga pernah digugat ke Mahkamah Agung, tapi kalah. Karena itu nantinya aturan larangan didetailkan dalam PKPU.
"Tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," katanya.