Kapan Jadwal vaksinasi COVID-19 untuk Masyarakat Umum? Ini Jawaban Presiden Jokowi
ERA.id - Vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum akan dimulai pada pertengahan Februari 2021.
Presiden Jokowi mengungkapkan vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum akan berjalan bersamaan dengan tahap kedua vaksinasi yang menyasar kepada TNI/Polri dan pelayanan publik.
"Pertama memang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, dokter dan perawat, ini prioritas. Kemudian berikutnya TNI/Polri dan pelayan publik serta masyarakat berbarengan. Saya kira di bulan Februari sudah bisa msuk ke sana," ujar Jokowi usai menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Meskipun masyarakat akan segera mendapatkan vaksin COVID-19, namun Jokowi kembali mengimbau supaya tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Sebab menurutnya, kunci untuk menghadapi pandemi COVID-19 selain vaksin adalah menaati protkol kesehatan.
"Meskipun nantinya sudah divaksin kita tetap jangan lupa prokes tetap dijaga secara disiplin. memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak," kata Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama sejumlah pejabat dan tokoh sudah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 buatan Sinovac dosis kedua pada hari ini, Rabu (27/1). Adapun suntikan pertama diterima pada 13 Januari lalu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang juga telah menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua mengatakan, penyuntikan tahap kedua ini menandakan program vaksinasi tahap pertama sudah selesai dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
"Ini menunjukan bahwa proses vaksinasi sudah selesai untuk batch yg pertama ini, dan bisa kita lakukan dalam lakukan yang singkat," ujar Budi.
Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), vaksinasi COVID-19 digelar dalam empat tahap.
Tahap pertama untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan Kesehatan.
Tahap kedua vaksinasi COVID-19 untuk petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. Serta kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.
Tahap ketiga masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Tahap keempat, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.
Sedangkan mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, vaksinasi akan diberikan kepada 181 juta penduduk dengan rentang usia 18-59 tahun untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.