PT Kayan Hydro Energi Rehabilitasi Ratusan Hektare Lahan Kritis di Daerah Aliran Sungai Kayan

ERA.id - Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung menggelar ekpose hasil penilaian dan serah terima hasil penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) PT Kayan Hydro Energi di sepanjang aliran sungai Kayan, Kalimantan Utara yang kritis.

Hasilnya, PT Kayan Hydro Energi dinyatakan sukses melakukan kegiatan penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Kayan sebagai salah satu kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Kita sudah melakukan sesuai pedoman kegiatan IPPKH, penananman rehabilitasi DAS, itu sudah selesai dan sudah ada berita acara penilaianya, dan dinyatakan layak diserahkan ke negara," ujar Direktur Operasional Kayan Hydro Energy Khaeroni, kepada ERA.id, Kamis (28/1/2021).

PT Kayan Hydro Energi berkomitmen menjalankan kewajiban sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87/Menhut-II/2014.  

Sungai Kayan (Muhammad Iqbal/era.id)

"Prinsipnya daerah kritis yang kita tanam. Itu udah sesuai dengan pedoman penanaman bagi pemegang IPPKH untuk dikembalikan ke negara. Jumlah tanaman dan diameter dan tinggi tanaman sudah sesuai dengan Permen LHK," sambungnya.

PT Kayan Hydro Energi telah merehabilitasi total 207 hektare lahan kritis dengan jumlah pohon yang ditanam sekitar seribu batang per hektare sesuai dengan Permen LHK. Kini lahan kritis tersebut sudah hijau kembali. Menurut Rony, Kementerian LHK sangat mengapresiasi usaha rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Kayan oleh PT Kayan Hydro Energi.

"KLHK sangat mengapresiasi, karena PT Kayan Hydro Energi kan belum melakukan pembukaan lahan, tetapi kita sudah melakukan kewajibannya," ucapnya.