Sorot Tata Kelola Aset di Makassar, KPK: Potensi Sengketa Sangat Besar

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) meminta kepada Pemerintah Kota Makassar agar meningkatkan pengelolaan dan pengamanan asetnya.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah IV Korsupgah KPK Niken Aryati di Makassar, Rabu (27/1/2021), mengatakan masalah pengelolaan dan pengamanan aset menjadi perhatiannya karena potensi sengketa aset sangat besar.

"Untuk pengamanan aset di Makassar itu menjadi fokus utama kami. Bukan cuma di Makassar, tetapi daerah lainnya di Indonesia juga," ujarnya.

Ia menjelaskan, potensi terjadinya sengketa aset di Makassar sangat besar jika melihat pendataan di bagian aset maupun hukum.

Dia mengatakan, pelaporan dari bagian aset khususnya dari Badan Pertanahan Pemkot Makassar, baru 30 persen dari 900 lebih aset yang telah memiliki legalitas.

"Kalau laporan tadi dari badan pertanahan itu baru 30 persen dari 900 aset khususnya bidang tanah yang memiliki sertifikat. Ini level besar, jangan sampai aset kita dikuasai oleh orang lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Manai Sophian mengatakan, 900 lebih aset yang dimiliki Pemkot Makassar baik tanah, sekolah, Puskesmas maupun lainnya banyak yang tidak memiliki alas hak.

"Badan Pertanahan di Makassar adalah OPD baru yang terbentuk sejak 2017 dan saya adalah kepala dinas pertamanya. Saya banyak mendata aset pemerintah yang tidak memiliki sertifikat tetapi tercatat dalam aset daerah," katanya.

Dia mengatakan, pekerjaan berat pemerintahan saat ini adalah dengan mensertifikatkan semua aset yang dimiliki Pemkot Makassar.

"Ceritanya panjang dimulai dari pemekaran wilayah dari empat kabupaten seperti Pangkep, Maros dan Gowa. Belum juga instansi vertikal lainnya yang menyerahkan asetnya kepada pemkot tetapi tidak memiliki landasan hukum. Itu terjadi dari dulu, lama sekali, dan sekarang itu kami benahi," ucapnya.