Pasar Muamalah Depok Dapat Koin Dinar Dirham dari Kesultanan Hingga BUMN
ERA.id - Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat yang bernama Zaim Saidi.
Keberadaan pasar tersebut menjadi perbincangan publik sebab transaksi perdagangannya menggunakan dinar dan dirham. Dari mana para pembeli dan penjual di pasar mualamah mendapatkan koin dinar dan dirham?
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, koin dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar dalam bertransaksi di pasar tersebut dipesan oleh Zaim dari sejumlah tempat, yaitu PT Aneka Tambang (Persero) yang merupakan perusahan milik BUMN dan sejumlah kesultanan di Indonesia.
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang atau Antam, Kesulatanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Kantor Humas Polri, Rabu(3/2/2021).
Koin dinar dan dirham yang dipesan dari sejumlah kesultanan itu, kata Ramadhan, dibeli dengan harga sesuai acuan dari PT Antam. Selain itu, sebagian koin dirham dipesan dari pengrajin perak di kawasan Pulomas, Jakarta Timur dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam.
"Dirham perak diperoleh dari pengrajin di daerah Pulomas Jakarta dengan harga lebih murah dari acuan PT Aneka Tambang," kata Ramadhan.
Koin emas yang dijadikan alat transaksi tersebut sebesar 1/4 gram dan emas 22 karat. Sedangkan untuk dirham yang digunakan merupakan koin perak murni sebesar 2,975 gram
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta rupiah sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500 rupiah," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, Zain menyediakan jasa penukaran uang rupiah dengan dinar maupun dirham. Dari penukaran tersebut, Zain mengambil untung sebesar 2,5 persen.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai marjin keuntungannya," kata Ramadhan.
Atas temuan tersebut, Zain terancam hukuman satu tahun penjara hingga denda sebesar Rp200 juta.Sebab, perbuatannya dinilai melanggar Undang-Undang Hukum Pidana dan UU tentang mata uang.
"Atas perbuatannya, ZS (Zaim Saidi) dipersangkakan dengan Pasal 9 UU no.1/1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU no.7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta," pungkasnya.