Daftar Sejumlah Hotel untuk Isolasi Pasien COVID-19 di Jakarta
ERA.id - Pemprov DKI Jakarta menetapkan dua hotel yang dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri secara berbayar bagi warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Kedua hotel isolasi berbayar tersebut adalah Hotel Mega Anggrek di Jalan Arjuna Selatan dan Hotel Ciputra Jakarta di Jalan Letjen S. Parman. Keduanya berada di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Hotel isolasi yang pembiayaannya berbayar ini hanya untuk tamu dengan kategori orang tanpa gejala atau OTG," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Bambang Ismadi kepada wartawan, Jumat, 5 Februari.
Bambang menyebut, kapasitas tempat tidur isolasi di dua hotel ini sebanyak 575 kamar. Adapun terkait tarif biaya isolasi, Pemprov DKI tidak memberi batas minimal harga yang ditetapkan.
"(Harga) Ditentukan mereka, tugas Pemprov hanya mereview kelayakan hotel dan protokol kesehatannya saja," kata dia.
Hotel isolasi berbayar adalah murni melakukan bisnis dengan pasien. Sementara, Pemprov DKI hanya memberi izin lokasi isolasi dengan sejumlah persyaratan.
Selain itu, terdapat lima hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri secara gratis. "Hotel isolasi mandiri yang gratis berada di Hotel Grand Asia Penjaringan, Hotel IBIS Senen, Hotel IBIS Style Mangga Dua Hotel Twin Plaza Slipi, dan Hotel U-Stay Mangga Besar," ucap Bambang.
Sementara, pembiayaan isolasi mandiri pada 5 hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk kamar isolasi yang dibiayai pemerintah 781 kamar," kata Bambang.
Namun, ada syarat yang mesti dilakukan jika ingin mendapat fasilitas isolasi gratis ini. Pertama, masyarakat yang ingin isolasi di hotel harus memiliki surat yang menyatakan dirinya positif COVID-19.
Mereka juga mesti memiliki surat rujukan dari puskesmas setempat. Syarat ini akan memudahkan koordinasi dalam pendataan kapasitas tempat tidur isolasi mana yang tersedia.
Kemudian, perlu menunjukkan surat keterangan dari puskesmas yang menyatakan pasien tersebut tidak mampu untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.