Syarat dan Cara Isolasi Mandiri untuk Pasien COVID-19 di Hotel Rujukan Pemerintah

ERA.id - Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, dr. Iwan Trihapsoro yang ditunjuk sebagai PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk program hotel sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gelaja menungkap sejumlah syarat untuk pasien yang menjalani isolasi di hotel.

Nantinya, dr. Iwan menjelaskan, setiap orang yang positif COVID-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil SWAB positif. Namun sebelumnya masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.

“Alur pasien adalah membawa hasil SWAB positif, check in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu,” kata dr. Iwan seperti dikutip dari siaran pers Kemenparekraf yang diterima Era.id.

Suasana di hotel untuk COVID-19 rujukan pemerintah (Dok. Kemenparekraf)

Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, kedepannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar. 

“Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19," kata dr. Iwan. 

Iwan menamhakan, diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada akan tertularnya penyebaran virus korona.

Pihak Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.