Kabar Terkini Anas Urbaningrum: Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bakal Bebas 2022

ERA.id - Tim Jaksa Eksekusi KPK mengeksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

Eksekusi dilakukan usai putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu kemarin, telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/2/2021). 

Berkat potongan hukuman 6 tahun penjara dari MA, maka Anas Urbaningrum tinggal menjalani sisa 8 tahun di lapas. Anas Urbaningrum ditahan oleh KPK sejak Januari 2014. Dengan demikian, ia bebas pada tahun 2022.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama dua tahun. 

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Fikri. Terakhir, Fikri memastikan, KPK bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan pengembalian aset dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas.