PPKM Mikro Berlaku Besok, Pemerintah Bagi Empat Zona RT/RW

ERA.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan. PPKM Mikro diberlakukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," bunyi Instruksi Mendagri yang dikutip pada Senin (8/2/2021).

Dalam Instruksi Mendagri, pemerintah akan memberlakukan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan sejumlah kriteria. Pertama zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Maka pada zona ini, skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dilakukan tes, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kedua, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Ketiga, zona oranye dengan kriteria, jike terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Untuk zona ini, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir adalah zona merah dengan kriteria, 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Untuk zona merah ini, terdapat enam skenario pengendalian di tingkat RT. Antara lain, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, di zona merah juga dilarang terjadi kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional," tulis Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya.

Adapun PPKM berbasis mikro ini diprioritaskan untuk provinsi di Pulau Jawa dan Bali, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.