Apa Itu Singkatan PSBM Lanjutan dari PPKM Jawa-Bali? Ini Info Lengkapnya

ERA.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan. Namun, kali ini PPKM berbasis mikro atau sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Apa itu PSBM? PSBM singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan merupakan pembatasan dengan skala komunitas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro atau PSBM dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Dalam PPKM Mikro alias PSBM, Satgas COVID-19 melibatkan TNI/ Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat.

  

Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan berlangsung 9 -22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021.

Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus. Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar COVID-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1- 5 rumah, dan hijau nol kasus.

“Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas,” sebut Tito.

Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya. Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.