Simak Aturan Perjalanan Saat Libur Panjang, Hasil Tes COVID-19 Hanya Berlaku 1x24 Jam

ERA.id - Pemerintah mengetatkan aturan perjalanan jarak jauh saat libur panjang dan libur keagamaan. Diketahui, pekan ini akan terjadi libur panjang menyusul adanya perayaan Tahun Baru Imlek pada Jumat (12/2/2021).

Pengetatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda ransportasi dalam negeri dan internasional yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional. SE tersebut berlaku sejak 9 Februari 2021.

SE Kemenhub itu sejalan dengan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 7/2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9/2021.

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan, khususnya bagi pelaku perjalanan darat dan kereta api.

"Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Adapun SE Kemenhub terbaru, kata Adita, ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia.

"Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya," katanya.

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub untuk perjalanan darat dan kereta api:

Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah. 

Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

"Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.