Twitter Perluas Kebijakan untuk Akun Resmi Lembaga Negara
ERA.id - Twitter akan memperluas kebijakan untuk akun milik lembaga resmi suatu negara mulai bulan ini. Diantaranya dengan memberi label pada akun utama pejabat negara.
"Twitter adalah tempat di mana orang dapat melihat apa yang sedang terjadi dan mendapatkan informasi termasuk dari pihak pemerintah. Twitter percaya, bahwa keamanan dan kebebasan berekspresi seharusnya berjalan beriringan, terutama pada saat berinteraksi dengan pejabat negara dan institusi terkait," kata Twitter dalam keterangan pers dikutip dari Antara, dikutip Sabtu (13/2/2021).
Sejak Agustus tahun lalu, Twitter memberi label pada akun utama pejabat pemerintah dan akun entitas media yang berafiliasi dengan negara. Awal tahun ini, Twitter melabeli akun dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yaitu Amerika Serikat, Prancis, China, Rusia dan Inggris Raya. Pada 17 Februari mendatang, kebijakan ini akan diperluas ke akun dari Indonesia, Kanada, Kuba, Ekuador, Jerman, Honduras dan Mesir.
Selain negara-negara tersebut juga Italia, Iran, Arab Saudi, Jepang, Thailand, Spanyol, Uni Emirat Arab dan Turki juga akan diberi label. Twitter juga memperluas kebijakan ini ke negara anggota G7.
Pemberian label tahap kedua ini akan diberikan pada akun pejabat pemerintah yang sudah terverifikasi centang biru, termasuk di dalamnya menteri, lembaga negara, duta besar, juru bicara resmi dan para pemimpin diplomatik.
"Saat ini, fokus utamanya adalah jajaran pejabat senior dan entitas yang mewakili suara resmi dari negara tersebut untuk urusan luar negeri," kata Twitter.
Twitter juga memberi label pada akun personal para pemimpin negara. Platform mikroblog ini juga mulai membedakan antara akun personal dengan akun institusi.