Berlakukan PPKM Mikro, Pemerintah Optimis 17 Agustus Indonesia Merdeka COVID-19
ERA.id - Pemerintah mulai menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Pemerintah meyakini kebijakan tersebut akan menjadikan Indonesia merdeka dari COVID-19 pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi daring yang digelar oleh PPI London, Sabtu (13/2/2021).
"Saya kasih bocorannya duluan. Kita berharap nanti 17 Agustus 2021 (Indonesia) Merdeka COVID. Kenapa? Karena kita akan membuat semua pengendaliannya itu sampai ke desa dan kelurahan dan semua dibikin posko," ujar Wiku.
Untuk memaksimalkan PPKM berbasis mikro, Wiku mengaku Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan. Fungsinya, untuk memetakan zona hijau, kuning, oranye, dan merah penyebaran COVID-19 berdasarkan penemuan kasus di tingkat RT dan RW.
Wiku menjelaskan, posko tersebut akan dikendalikan oleh lurah dan kepala desa. Dengan demikan, diharapkan masyarakat dapat ikut bertanggung jawab menekan laju penularan COVID-19.
"Karena semua merasa harus bertanggung jawab, kalau nggak bertanggung jawab keliatan warnanya merah nanti," kata Wiku.
"Karena saya ada di Satgas, punya keyakinan Indonesia akan mampu untuk merdeka dari COVID-19," imbuhnya.
Sementara dikutip dari rilis Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), posko penanganan Covid-19 memiliki empat aspek penting. Yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Aspek pencegahan terdiri sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3 T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.
Aspek pembinaan berupa upaya penegakkan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik.
Kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian gang sesuai. Serta mereka memiliki tugas menentukan struktur dan sumber daya nanusia.
Posko tersebut juga melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK dan karang taruna.
Alur pelaporan oleh Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan real time kepada posko satu tingkatan di atasnya yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat.
Pemantauan dan evaluasi kinerja posko dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya. Kinerja Posko COVID-19 di setiap tingkatan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"SE ini berlaku 12 Februari sampai 22 Februari dan akan dievaluasi lebih lanjut," ujar Wiku melalui rilis KPCPEN yang diterima era.id, Sabtu (13/2/2021).