Sanksi untuk Penolak Vaksinasi: Denda sampai Enggak Dapat Bansos
ERA.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Perpres yang diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 ini memuat sejumlah perubahan. Salah satunya mengenai sanksi bagi warga sasaran vaksinasi COVID-19 yang menolak divaksin. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi beleid Pasal 13A ayat (4) yang dikutip pada Senin (15/2/2021).
Adapun sanksi yang dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) adalah:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Pada ayat (5) di pasal yang sama dijelaskan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, dalam Pasal 13B dijelaskan bahwa selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a), warga yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan 181,5 juta penduduk Indonesia untuk divaksinasi COVID-19. Hal ini dalam rangka megejar target 70 persen penduduk memiliki herd immunity atau kekebalakan kelompok.
Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), vaksinasi COVID-19 digelar dalam empat tahap.
Tahap pertama untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan Kesehatan.
Tahap kedua vaksinasi COVID-19 untuk petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. Serta kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.
Tahap ketiga masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Tahap keempat, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.