Isu Pilkada Serentak 2024 Disiapkan untuk Gibran, Pratikno: 2016 Masih Jualan Martabak

ERA.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah isu yang menyebut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk menyiapkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Pratikno menegaskan, tak ada hubungannya sikap pemerintah yang menolak normalisasi Pilkada 2022 dan 2023 dengan isu pencalonan Gibran. Bahkan, saat pemerintah dan DPR RI menyepakati Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dia meyakini Gibran tak membayangkan akan ikut berpolitik seperti sang ayah.

"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016 jadi pengusaha, nggak ada kebayang (jadi kepala daerah)," ujar Pratikno, Selasa (16/2/2021).

"Mungkin nggak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu. Jadi sekali lagi jangan dihubung-hubungkan," imbuhnya.

Pratikno menegaskan, sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pilkada dan UU Pemilu karena ketentuan dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini belum dijalankan.

"Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada UU ini sudah ditetapkan tahun 2016 ketentuan Pilkada serentak yang sudah ada di dalam UU itu belum kita laksanakan ya kita laksanakan," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan mencurigai pembatalan RUU Pemilu dilakukan atas sebuah tujuan. Dalam dugaan Irwan, pembatalan RUU Pemilu, karena keinginan Presiden Jokowi yang menyiapkan putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk Pilkada DKI Jakarta.

"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," ujar Irwan kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Untuk diketahui, Komisi II DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Kesepakatan tersebut diambil seluruh pimpinan dan kapoksi di Komisi II DPR.

"Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/2).

Kesepakatan itu diambil usai terjadi polemik mengenai waktu pelaksaan Pilkada. Dalam draf RUU Pemilu, jadwal Pilkada dinormalisasi dari yang seharusnya digelar serentak dengan Pileg dan Pilpres di 2024, menjadi ke 2022 dan 2023.

Namun, hal itu ditolak oleh Presiden Joko Widodo yang tetap menginginkan Pilkada digelar di 2024 dengan alasan UU Pilkada yang berlaku saat ini belum dijalankan. Belakangan, sikap partai-partai politik pendukung pemerintah pun mulai berubah menjadi satu suara dengan Jokowi.