Kok Polisi Belum Periksa Kadis Kapuas Hulu Soal Kasus Ikan Arwana Kalimantan?

ERA.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyatakan belum memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pungutan liar (pungli) pengadaan Ikan Arwana Tahun anggaran 2021.

"Untuk Kadis perikanan belum kami mintai keterangan karena akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya, terkendala penyidik kami ada tugas luar," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (18/2/2021).

Disampaikan Rando, persoalan dugaan tipikor dan pungli itu masih tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

Menurut dia, hingga saat ini sudah ada belasan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka jika sudah naik dalam proses penyidikan.

"Persoalan itu tetap lanjut, namun saat ini masih dalam penyelidikan," kata Rando.

Pengadaan Ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima bantuan tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp1,113 miliar.

Data yang berhasil dihimpun dalam persoalan tersebut terdapat dugaan tipikor dan pungli pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan Tim Teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu.