Pemalsu Hasil Tes COVID-19 di Kanada Didenda hingga Rp110,5 juta
ERA.id - Kasus pemalsu hasil tes COVID-19 ternyata tak hanya terjadi di Indonesia, melainkann juga di Kanada. Pemerintah setempat mendenda dua penumpang pesawat lantaran mereka menyerahkan bukti palsu hasil tes COVID-19 sebelum melakukan penerbangan ke negara tersebut.
Kejadian pertama sejak kewajiban tes negatif sebelum keberangkatan diperkenalkan pada Januari, demikian regulator transportasi Kanada, Kamis.
Salah satu penumpang didenda 10.000 dolar Kanada (sekitar Rp110,5 juta), sedangkan satunya lagi dikenai denda 7.000 dolar Kanada (sekitar Rp77,4 juta) karena memalsukan tes COVID-19 ketika keduanya melalukan perjalanan dari Meksiko pada 23 Januari, menurut pernyataan Departemen Transportasi Kanada.
Keduanya juga membuat pengakuan bohong soal status kesehatan mereka sebelum terbang ke Kanada, usai dinyatakan positif COVID-19 beberapa hari sebelum keberangkatan, katanya.
Banyak negara, termasuk Kanada, menerapkan syarat wajib tes COVID-19 bagi para pelancong.
Kanada memiliki sejumlah aturan perjalanan yang paling ketat di dunia, yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona, seperti karantina wajib selama 14 hari.