Kapolri Minta Pelapor Kasus UU ITE Korban Langsung: Kalau Diwakili Bikin Gaduh
ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku sedang merumuskan aturan mengenai pelaporan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga pihaknya bisa lebih selektif menangani perkara UU ITE.
Sigit menegaskan laporan yang berkaitan dengan UU ITE ke depannya tidak akan diterima polisi jika yang melakukan pengaduan bukan dari korban langsung. Artinya, aduan tak lagi bisa diwakilkan.
"Ke depan yang bersifat pengaduan kita minta untuk lapornya adalah korbannya langsung. Sehingga tidak perlulah diwakili lagi," kata Sigit seperti dikutip dari acara Dies Natalis Dies Natalis ke-74 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang disiarkan YouTube Divisi Humas Polri, Jumat (19/2/2021).
Sigit bilang, seringkali jika laporan pengaduan dilakukan oleh orang lain atau diwakilkan justru menyebabkan situasi memanas. Padahal, di tengah krisis pandemi COVID-19 yang dibutuhkan adalah saling bersatu.
"Karena kalau yang lapor bisa diwakili selalu begitu. Akhirnya rame. Akhirnya menyebabkan situasi jadi panas terus. Kondisi kita saat ini lagi nggak butuh itu lah, buat apa sih panas-panas, kita lagi butuh bersatu karena yang kita hadapi masalah serius," kata Sigit.
Meski demikian, Sigit menegaskan, pihaknya juga tetap terus memantau pergerakan di dunia maya dan tak segan-segan menegur jika ada pihak yang dilihat berpotensi memecah bela bangsa. Hal ini juga merupakan salah satu upaya Polri untuk meredam konflik, khususnya konflik horizontal.
"Tapi tentunya terhadap hal-hal yang membuat memecah belah, kemudian ada muncul gerakan di beberapa wilayah, mau tidak mau saya harus proses. Karena itu bagian dari upaya untuk meredam suapya jangan sampai ada konflik horizontal," kata Sigit
"Kita siapkan yang namanya Virtual Police yang isinya nanti begitu ada keluar terkait dengan ucapan-ucapan atau statement yang sekiranya melanggar, kita ingatkan," imbuhnya.