Walau Berganti Nama, Atribut FPI Tetap Dilarang Beredar di Daerah Bencana
ERA.id - Kapolsek Makasar Komisaris Saiful Anwar sudah membenarkan kalau pihaknya membubarkan kelompok yang mengatasnamakan tim relawan FPI di wilayah banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021).
Dalam foto yang diabadikan Era.id, memang terlihat jelas perahu karet yang bertuliskan FPI Pademangan. Akhirnya, karena atribut itu, bantuan mereka mesti dihentikan dan dibubarkan oleh polisi dan TNI.
Alasan polisi sederhaha, atribut FPI sah dilarang oleh negara. "Mereka pakai atribut FPI, kan itu sudah dilarang," ujar Saiful dikutip Tempo, Ahad, (21/2/2021).
Bukan hanya perahu karet, para relawan juga mengenakan atribut seperti rompi, bendera bertuliskan FPI. Saiful bukannya melarang orang memberi bantuan, tidak. Ia bilang, kalau sebaiknya melepas seluruh atribut yang berbau FPI.
"Ini yang larang negara, loh," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang penggunaan berbagai atribut FPI. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Lantas apa tanggapan eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman? Menurutnya, kerja kemanusiaan tidak boleh diganggu oleh oknum. Apa lagi, tim yang terjun ke lapangan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam yang dilarang oleh pemerintah.
Ia mengaku pihaknya akan tetap ngotot menyalurkan bantuan walau mendapat penolakan dari aparat. "Tetap (menerjunkan tim relawan), bantuan kemanusiaan akan tetap diberikan oleh FPI, korban-korban bencana sangat membutuhkan bantuan," ujar Munarman.