Tim Kajian UU ITE, Kemkominfo Dapat Jatah Tangani Pedoman Pelaksanaan
ERA.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menangani pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pedoman pelaksanaan ini masuk dalam Tim Pelaksana di Tim Kajian UU ITE yang tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021. Adapun tim yang dipegang oleh Kemenkominfo ini dikhususkan untuk pasal-pasal krusial dalam UU ITE dan diharapkan menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya sengketa.
"Pedoman pelaksanaan UU yang dibuat ini adalah sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan, atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan UU ITE. Baik itu oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo di ruag digital," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (22/2/2021).
Johnny menegaskan, pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Oleh karenanya, dia meminta agar masyarakat tidak menafsirkannya seolah pedoman ini adalah undang-undang baru.
"Jangan sampai ini ditafsirkan seolah-olah membuat suatu tafisran terhadap UU. Karena sudah jelas penjelasan terhadap UU sudah ada di bagian penjelasan UU, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial sistem kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," tegasnya.
Johnny mengatakan tim tersebut menetapkan dua sub tim yaitu tim pertama dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkominfo Henri Subiakto dan tim kedua dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini mengatakan akan menyelesaikan pedoman pelaksanaan secepatnya. Dia juga akan membuka ruang kepada berbagai elemen masyarakat untuk memberi masukan terkait UU ITE.
"Kita akan bekerja maraton, pelibatan seluruh komponen masyarakat, dalam rangka menghasilkan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilakasanakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Johnny.
"Di sisi yang lain masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan UU ITE sendiri agar bermanfaat bagi masyarakat. Dan sejauh mungkin menghindarkan diri dari potensi pasal-pasal karet yang baru," imbuhnya.
Sebelumnya, ada dua tim yang dibentuk Mahfud MD mengaji agar tak ada lagi pasal karet bila UU ITE direvisi. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang ITE yang mengandung muatan: satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Yang kedua mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi revisi atas UU ITE," kata Mahfud.
Mahfud MD menjelaskan tugas dua tim yang dibentuk Kemenko Polhukam. Tim pertama membuat interpretasi teknis dan menyusun kriteria pasal-pasal UU ITE yang dianggap pasal karet.
"Itu nanti akan dilakukan oleh Menkominfo, oleh Kementerian Kominfo Pak Johnny Plate nanti bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukam Untuk masalah itu," papar Mahfud.
Sedangkan tim kedua bertugas mengkaji usulan revisi UU ITE. Presiden Jokowi disebut Mahfud meminta agar pasal yang dianggap publik diskriminatif juga pasal karet didiskusikan.
Bila dari hasil kajian, UU ITE memang dinilai perlu direvisi, pemerintah menurut Mahfud akan berkomunikasi dengan DPR. Masukan dari DPR dipastikan Mahfud akan didengar.