DPR Panggil BNP2TKI Soal Eksekusi Zaini
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR akan segera memanggil Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.
"Tentunya nanti komisi terkait akan memberikan koordinasi atau dalam jelas politiknya memanggil kepala BNP2TKI dan Kemenaker yang untuk betul-betul membahas jelas hal-hal ini agar tidak terulang kembali," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Agus mengaku perhatian dengan kejadian yang menimpa pada buruh imigran asal Bangkalan, Madura itu. Menurutnya kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan tidak perlu terulangi.
"Walaupun saya mendengar katanya sudah maksimal, tapi yang terakhir itu eksekusinya pun belum diberikan secara transparansi," tuturnya.
"Rasanya kita harus mendorong bantuan hukum dari pemerintah harus betul-betul intens dan betul-betul kuat. Dan ini hal yang harus betul-betul kita seriusi. Karena ini menyangkut nyawa warga negara kita," tegasnya.
Berdasarkan data dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, pada 2016 terdapat 81 tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Yakni 7 TKI di Arab Saudi, 51 TKI di Malaysia, seorang TKI di China, 4 TKI di Singapura, dan 8 TKI di Vietnam.
Sementara pada 2017, terdapat 177 TKI terancam hukuman mati di luar negeri. Yaitu 20 TKI di Arab Saudi, 130 TKI di Malaysia, 19 TKI di China, 2 TKI di Singapura, 2 TKI di Laos, dan 4 TKI di Uni Emirat Arab.