Proyek Wisata 'Berhadiah' di Sulsel Bawa Nurdin Abdullah ke Bilik Bui KPK
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi usai dicokok di rumah dinasnya pada Jumat (26/2) malam. Kasus yang menjerat Nurdin adalah korupsi proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, salah satunya berupa proyek wisata.
"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Firli lantas menjelaskan, perkara korupsi yang dilakukan oleh Nurdin. Dia menyatakan hal ini bermula ketika Agung menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel untuk tahun anggaran 2021. Adapun Agung diketahui sudah lama mengenal baik Nurdin.
Kemudian, sejak bulan Februari 2021 telah ada komunikasi aktif antara Agung sebagai kontraktor proyek dengan Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin untuk bisa memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya dikerjakan oleh AS (Agung Sucipto)," kata Firli.
Lalu, sekitar awal Februari 2021, Nurdin yang pada saat itu berada di Bulukumba bertemu dengan Edy dan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.
Nurdin, kata Firli, menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung. Selanjutnya, Nurdin memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang akan dilelang pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Disamping itu, kata Firli, pada akhir Februari 2021, Edy menyampaikan pada Nurdin bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihah lain. Namun hal itu tak menjadi masalah untuk Nurdin. Sebab yang terpenting operasional kegiatannya tetap dibantu Agung.
"Saat itu NA (Nurdin Abdullah) mengatakan yang penting operasional kegiatan N tetap bisa dibantu oleh AS," kata Firli.
"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER (Edy Rahmat)," imbuhnya.
Tepat pada 26 Februari 2021 pukul 23:00 WITA, tim KPK mencokok Agung saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan pada pukul 00:00 WITA, Edy turut diamankan di rumah dinasnya, KPK ikut mengamankan uang sebesar Rp2 miliar yang berada di dalam koper. Selanjutnya, sekitar pukul 02:00 WITA, tim KPK menangkap Nurdin di rumah dinasnya.
KPK juga mengungkapkan, bahwa Nurdin juga diduga menerima uang jutaan dan miliaran rupiah dari kontraktor lainnya sepanjang periode akhir 2020 hingga Februari 2021.
"Pada akhir 202, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (Samsul Bahri, ajudan Nurdin) menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," papar Firli.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, tim lembag antirasuah juga mengamankan 5 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga, mengonfirmasi bahwa gubernur Sulawesi Selatan tersebut telah dijemput tim KPK pada Jumat dini hari. Namun, ia menepis rumor bahwa Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan.
"Gubernur tidak melalui proses Operasi Tangkap Tangan, melainkan dijemput secara baik di Rumah Jabatan Gubernur, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga," kata Veronica, dalam keterangan yang diterima ERA.id.
OTT Nurdin juga tidak disertai penyitaan barang bukti, demikian kata Veronica.